Wilujeng Sumping di Pangandaran. Selamat datang di Kabupaten Pangandaran, daerah yang kaya akan keindahan alam, warisan budaya, dan potensi ekonomi kreatif. Dengan semangat pelestarian lingkungan, penguatan budaya, dan pelayanan pariwisata yang berkualitas, Pangandaran terus berkomitmen mewujudkan diri sebagai Daerah Tujuan Wisata Dunia yang Berbasis Lingkungan, Alam, dan Budaya.
Perjalanan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran tidak dapat dipisahkan dari lahirnya Kabupaten Pangandaran sebagai daerah otonom baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012. Sejak awal pembentukannya, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan sektor pariwisata sebagai salah satu pilar utama pembangunan daerah karena didukung oleh potensi alam, budaya, dan ekonomi kreatif yang melimpah.
Pada masa awal penyelenggaraan pemerintahan (2013–2014), belum terdapat perangkat daerah yang secara khusus menangani urusan pariwisata dan kebudayaan. Untuk mendukung efektivitas pemerintahan, berbagai urusan ekonomi diintegrasikan ke dalam Dinas Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disparperindagkop UMKM). Melalui dinas ini, pemerintah mulai melakukan penataan destinasi wisata, promosi daerah, penyediaan sarana pendukung, serta pembinaan sektor perdagangan, koperasi, industri, dan UMKM secara terpadu.
Memasuki periode 2014–2016, pembangunan pariwisata menunjukkan perkembangan yang pesat. Kabupaten Pangandaran mulai dikenal sebagai destinasi wisata baru di Jawa Barat sehingga kebutuhan akan organisasi yang lebih fokus semakin meningkat. Di sisi lain, kebudayaan mulai dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari pengembangan pariwisata karena menjadi identitas sekaligus daya tarik utama daerah.
Tonggak penting terjadi pada tahun 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang menjadi dasar penataan organisasi perangkat daerah di seluruh Indonesia. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pangandaran menetapkan Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang memisahkan urusan perdagangan, industri, koperasi, dan UMKM dari sektor pariwisata. Sejak saat itu resmi dibentuk Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran sebagai perangkat daerah yang secara khusus menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan kebudayaan.
Setelah terbentuk sebagai dinas mandiri, pembangunan kelembagaan terus disempurnakan melalui berbagai evaluasi organisasi. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 dan penyempurnaannya melalui Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 menegaskan keberadaan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan sebagai perangkat daerah strategis yang tetap berdiri sendiri. Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menjadikan sektor pariwisata sebagai penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.
Sejalan dengan kebijakan reformasi birokrasi nasional, Pemerintah Kabupaten Pangandaran kemudian melakukan penyederhanaan struktur organisasi melalui Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2021 yang disempurnakan dengan Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2022. Kebijakan tersebut memperkuat jabatan fungsional, meningkatkan efektivitas organisasi, serta mempercepat pelayanan publik tanpa mengubah tugas pokok dan fungsi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan.
Transformasi kelembagaan kembali diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2023 yang menjadi dasar terbaru mengenai tugas pokok, fungsi, uraian tugas, dan tata kerja Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Regulasi ini menegaskan arah organisasi yang lebih modern, adaptif, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik, inovasi, dan kolaborasi lintas sektor.
Perjalanan kelembagaan tersebut menunjukkan perubahan paradigma pembangunan pariwisata di Kabupaten Pangandaran. Fokus pembangunan yang semula menitikberatkan pada pembentukan organisasi dan penyediaan sarana dasar kini berkembang menuju peningkatan kualitas destinasi, pengembangan ekonomi kreatif, pelestarian budaya, digitalisasi promosi, penguatan investasi, pengembangan desa wisata, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penerapan prinsip pembangunan pariwisata yang berkelanjutan.
Hingga saat ini, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran terus berkomitmen menjadi organisasi yang profesional, inovatif, adaptif, dan kolaboratif dalam mendukung terwujudnya Kabupaten Pangandaran sebagai destinasi wisata berkelas dunia yang berbasis lingkungan, alam, dan budaya, sekaligus menjaga kelestarian warisan budaya lokal sebagai identitas dan kebanggaan masyarakat.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran merupakan perangkat daerah yang bertanggung jawab mengelola, mengembangkan, dan melestarikan sektor pariwisata serta kebudayaan sebagai penggerak pembangunan daerah. Seluruh kebijakan dan program disusun selaras dengan dokumen perencanaan daerah serta kebijakan pembangunan kepariwisataan nasional.
Pembangunan pariwisata diarahkan tidak hanya untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan, tetapi juga meningkatkan kualitas destinasi, kesejahteraan masyarakat, pelestarian budaya, pengembangan ekonomi kreatif, dan keberlanjutan lingkungan. Visi dan misi menjadi pedoman bagi seluruh aparatur dalam mewujudkan pembangunan pariwisata yang profesional, inovatif, dan berdaya saing.
“Mewujudkan Pangandaran sebagai Daerah Tujuan Wisata Dunia yang Berbasis Lingkungan, Alam, dan Budaya.”
Visi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk membangun destinasi wisata berkelas dunia yang mengutamakan kelestarian lingkungan, pemanfaatan potensi alam secara berkelanjutan, serta pelestarian budaya sebagai identitas daerah. Pembangunan pariwisata diharapkan mampu memberikan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keseimbangan sosial, budaya, dan lingkungan.
Untuk mewujudkan visi tersebut, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menetapkan enam misi sebagai berikut:
Visi dan Misi diwujudkan melalui berbagai program strategis, antara lain pengembangan destinasi wisata, peningkatan aksesibilitas dan amenitas, promosi digital, penyelenggaraan kalender event, pengembangan desa wisata, penguatan ekonomi kreatif, pelestarian seni dan budaya, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan tata kelola pemerintahan yang kolaboratif dan berkelanjutan.
Keberhasilan pelaksanaannya diukur tidak hanya dari meningkatnya kunjungan wisatawan, tetapi juga dari meningkatnya kualitas pelayanan, kesejahteraan masyarakat, daya saing destinasi, pelestarian budaya, dan terwujudnya Kabupaten Pangandaran sebagai destinasi wisata yang aman, nyaman, berkelanjutan, dan berkelas dunia.